JAKARTA, - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel kembali menghentikan kasus ayah diduga memperkosa tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang sempat viral di sarana sosial th lalu. Polisi menyebutkan seandainya kasus itu tidak lagi dilanjutkan sebab tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam laporan yang telah dilayangkan. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana Mengemukakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel bersama dengan Kompolnas, Bareskrim, KPPA, Apsifor tak ditemukan adanya kebenaran kuat aksi melawan hukum.
Iya sesuai dari hasil gelar perkara, kasus ini dihentikan dan tidak dapat dioptimalkan ke step penyidikan," kata Komang saat dimintai konfirmasi, Sabtu, 21 Mei 2022.
Komang Memaparkan, bahwa penyidik tidak menemukan adanya histori pidana atau aksi pemerkosaan terhadap tiga bocah malang itu, maka kasus yang telah diselidiki bertahun-tahun ini tidak dapat dilanjutkan. Kendati begitu, Komang pun menyatakan bahwa kasus tersebut kini berakhir.
Dari hasil penyelidikan kasus ini, penyidik tidak menemukan adanya histori pidana, jadi ini yang membuat kasus ini Berakhir, jelas Kombes Komang
Tidak hanya menghentikan kasus itu, lanjut Komang, pihak penyidik juga dapat jalankan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan dan pemulihan yang difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diawal mulanya, kasus dugaan seseorang ayah di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memerkosa 3 anak kandungnya jadi polemik di penduduk pada Oktober 2021 lalu. Kasus itu pada awal mulanya jadi perhatian publik setelah diberitakan oleh salah satu Alat.
Kasus ini viral maka Mabes Polri turun langsung menyelidiki. Bahkan, Mabes Polri meminta kembali mengakses kasus yang sempat dihentikan itu dengan laporan model A.
Mulanya, penyelidikan kasus ini dihentikan polisi pada Desember 2019 karena tak cukup Kebenaran. Tidak hanya kenyataan yang cukup, polisi juga mengungkap seandainya hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan pada anak-anak itu.
Selanjutnya, dari hasil asesmen Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Wanita dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur, tidak ada tanda-tanda trauma pada ke3 anak tersebut terhadap ayahnya. Pemberhentian penyelidikan ini di sayangkan pihak pelapor.
Di sudut lain, LBH Makassar, selaku pendamping R, mengungkapkan bahwa tersangka dugaan pemerkosaan ialah ayah dari korban yang berinisial S yang yaitu ASN di Pemkab Luwu Timur.
LBH membeberkan seandainya sang ayah telah membantah tudingan bahwa dia memerkosa buah hatinya sendiri. Kendati begitu, kasus ini seterusnya diselidiki lagi pada th 2021 karena viral diberitakan dan pada hasilnya kini dihentikan lagi.
Post a Comment