JAKARTA, - Petugas Satreskrim Polres Kendal menangkap seseorang kakek yang dilaporkan telah melakukan aksi pencabulan kepada seseorang wanita di bawah umur yang masih kerabatnya, Jumat, 20 Mei 2022.
Melakukan Aksi Bejat di Kamar Rumahnya
Arief Pudjiana (64 Thn) kakek tersebut, melakukan tindakan bejat di kamar rumahnya, Dusun Bojong Glidig RT 02 / RW 02, Desa Bojonggede, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, pada bln Januari 2022 silam.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan mengemukakan pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kata bohong, memaksa atau membujuk anak di bawah umur buat melakukan pencabulan dan atau persetubuhan.
"Modusnya dengan merayu korbannya yang masih di bawah umur buat dibelikan flash disk. Korban dicabuli dan dipaksa melayani nafsu bejat pelaku dan meminta korban tidak bercerita pada orang lain," katanya.
Daniel meneruskan tindakan tersebut berjalan pada hari Selasa, 4 Januari 2022, sekitar pukul 10.30 WIB. Si Paman menggandeng masuk korban yang masih keponakannya lewat pintu garasi, lalu menutupnya dari dalam. Setelah itu pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar.
"Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku selanjutnya mengantar korban pulang atau kembali ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX," kata Daniel.
Sementara itu, pelaku mengaku hanya sekali melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.
“Hanya sekali saja,” Tuturnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2), pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Thn 2016 tentang perubahan ke-2 atas Undang-Undang No. 23 thn 2002 tentang Perlindungan anak jadi undang-undang.
Atas kejadian ini, Kasatserse Polres Kendal berpesan terhadap orang tua buat senantiasa memantau anaknya biar tidak mudah dirayu atau dibujuk satu orang dengan imbalan apapun.

Post a Comment