JAKARTA, - Pegawai honorer Kota Sabang, Aceh, berinisial DB (45 tahun) dan rekannya, DI (32 tahun) warga Banda Aceh, diringkus abdi negara Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh karena memiliki narkoba model sabu.
Baca Juga : Gorok Ibu dan Adiknya hingga Tewas, Pria di Solok Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Mereka dibekuk di rumah DB, kawasan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar pada Rabu malam (8/6) lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, lewat Kasatresnarkoba, Kompol Tendri Wardi, menyampaikan pihaknya memindahkan 11 kemasan sabu dari tangan ke-2 Eksekutor. “Mereka dibekuk dengan barang bukti sabu seberat 2,96 gram,” Menurutnya, Sabtu (11/6/2022).
Jelasnya, penjeratan berpangkal dari informasi yang didapat dari salah satu pelaku Yang lain, berinisial SA, yang usai putus diringkus apalagi Pupus. Pelaku SA saat diinterogasi menyatakan narkotika corak sabu itu diperoleh dari DB dengan cara membelinya," sebut Kompol Tendri.
Polisi setelah itu menerbitkan penggerebekan di rumah milik DB, dan saat itu bersahaja bersama DI di dalam kamar.
Saat digeledah, polisi buat sabu yang telah dipaketkan untuk dipasarkan kembali buat orang lain. Kami serta menjumpai alat isap yang tamat disiapkan," kata Kasatresnarkoba Banda Aceh.
Pernyatan DB, dia meraih sabu tercatat dari ADN yang cutel ditetapkan selaku DPO. Kini, DB, DI dan SA ditahan di rutan Polresta Banda Aceh untuk usaha hukum lebih lanjut.

Post a Comment