BALI, - Polda Bali beserta Kejati Bali memusnahkan 39 kilogram barang bukti narkoba yang disita dari sebuah vila di belakang Lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar, Bali, Jumat (24/6).


Baca JugaSamirah Muzaffar, dua remaja yang dibebaskan dalam persidangan pembunuhan CEO Cradle Fund


Wakapolda Bali Brigjen Pol I Ketut Suardana mengatakan, pemusnahan ini untuk mengurangi risiko berubahnya barang bukti, hilang, atau disalahgunakan oknum tertentu.

"Kegiatan ini juga menunjukkan keseriusan kita dalam memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat," jelasnya saat memberi sambutan dalam kegiatan pemusnahan di Mapolda Bali.


Suardana mengatakan, pengungkapan narkoba dalam jumlah besar ini membuktikan Bali menjadi salah satu target sasaran peredaran narkoba jaringan internasional. Para pelaku berasal dari kalangan kelas ekonomi bawah hingga atas.

"Bali sebagai salah satu destinasi favorit dunia tentu kerap menjadi sasaran peredaran gelap narkoba internasional pada 2022. Polda bali berhasil menangkap 16 WNA atas kepemilikan narkoba. Ini juga menunjukkan bahwa Bali tidak luput dari sasaran sindikat peredaran narkotika skala internasional," jelasnya.


Ia mengatakan, kunci pemberantasan peredaran narkoba adalah kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Ia mengimbau setiap warga ikut memperketat pengawasan peredaran narkoba di lingkungannya guna menyelamatkan masa depan generasi muda.

"Kondisi ini mengindikasikan bahwa para pelaku kejahatan internasional saat ini bisa beradaptasi pada kepentingan komersial semata namun perlu kita sadari ada pihak asing yang juga berusaha melemahkan bangsa ini. Apabila ini terus dibiarkan maka akan terjadi lost age. Yaitu hilangnya generasi berkualitas yang berujung pada kehancuran bangsa ini," bebernya.


Selain barang bukti dari vila tersebut, polisi juga memusnahkan 600 gram lebih narkotika yang diamankan dari pelaku lain. Sehingga lebih dari 59,6 kilogram barang bukti narkotika yang dimusnahkan.

Rinciannya adalah narkotika jenis sabu seberat 35.179,18 gram, marijuana 2.669,4 gram, kokain 133,3 gram, ekstasi XTC 1.335,68 dan 151,24 gram, dan psikotropika seberat 150 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di region Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, pada akhir 2021 lalu. Polisi lalu melakukan pemantauan dan memasang CCTV di region tersebut.


Pada Jumat (8/4/2022), salah satu pelaku inisial K yang dicurigai polisi, terlihat keluar dari salah satu vila di belakang lapas. Polisi langsung menangkap dan menggeledah barang bawaan pelaku. Polisi menemukan sejumlah narkoba di dalam tas gendong pelaku.

Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 35,16 kilogram, kokain 32 gram, cannabis 2,66 kilogram, serbuk MDMA seberat 1,4 kilogram.


Barang haram tersebut diduga dipasok WN Australia berinisial A (32) yang masih buron. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap TKS (35), KW (48), dan AA (48).


Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan, sebagian narkoba tersebut hendak diedarkan para pelaku ke sejumlah klub malam untuk dikonsumsi pengunjung WNA yang ada di kawasan Seminyak, Kuta, Canggu, dan Petitenget.


"Modus yang dilakukan para tersangka adalah menyimpan narkoba di dalam vila dan narkotika tersebut diedarkan ke WNA yang sering berkunjung ke tempat hiburan seperti klub malam, bar dan tempat hiburan lainnya di Seminyak, Canggu, dan Petitengget," individualized organization dia saat jumpa pers di Polda Bali, Denpasar, Selasa (12/4).

Post a Comment