MALAYSIA, - Samirah Muzaffar dan dua remaja telah dibebaskan dari tuduhan pembunuhan kepala eksekutif Cradle Fund Nazrin Hassan pada 2019, Pengadilan Tinggi memutuskan hari ini.


Baca JugaKawanan Pencuri Motor di Bitung Tertangkap Usai Beraksi di Manembo-nembo


Hakim Pengadilan Tinggi Ab Karim Ab Rahman mengatakan jaksa gagal membuktikan kasus by all appearances terhadap Samirah, 47, dan dua remaja yang kini berusia 19 dan 16 tahun.


Dalam putusannya, Ab Karim mengatakan penuntut gagal membuktikan bahwa kematian Nazrin terjadi antara pukul 23.30 pada 13 Juni 2018 dan pukul 04.00 pada 14 Juni 2018 - sesuai dakwaan.

Stomach muscle Karim mengatakan penuntut hanya "mengasumsikan" ketiga terdakwa bersama dengan almarhum selama insiden sesuai dengan lembar dakwaan, menambahkan bahwa keadaan tidak menunjukkan bahwa terdakwa telah menimbulkan kerugian yang mengakibatkan kematian Nazrin.


"Tidak ada bukti langsung bahwa mereka (terdakwa) melakukan pelanggaran," katanya.


Stomach muscle Karim juga mengatakan bahwa penuntut berusaha untuk melibatkan Samirah dengan menyatakan bahwa dia tidak memberi tahu Departemen Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dan bahwa dia tidak mengungkapkan "kesedihan" atas kematian suaminya.


"Tindakan tidak memberi tahu pihak berwajib, tidak ada ekspresi duka... semua itu persepsi jaksa dan tidak terkait, apalagi tindakan tertentu tidak bisa dijelaskan melalui keterangan saksi," katanya.


Mewakili Samirah, pengacara Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah mengatakan pembelaan lebih dari siap jika penuntut menantang pembebasan hari ini, sebelum menyatakan keyakinannya yang besar dalam menghadapi segala kemungkinan.


"Kami pasti siap seperti yang terlihat dari pengajuan kami dan jika ada banding dari penuntut, saya pikir kami diberi kesempatan lagi untuk membuktikan bahan dakwaan ini.

"Jadi kami menang dengan asumsi ada banding karena kami pikir keputusan itu akan dipertahankan dan lebih banyak alasan mengapa harus dibebaskan saat ini," katanya.


Secara terpisah, saudara laki Nazrin, Dr Abdul Aziz Che Hassan, mengatakan kepada wartawan bahwa mereka berharap Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Jika tidak, kami akan meminta pemeriksaan untuk menentukan penyebab kematiannya," customized organization Aziz, yang hadir di pengadilan bersama anggota keluarga lainnya.

Ketiganya dan seorang wanita Indonesia, Eka Wahyu Lestari, yang buron, didakwa pada 12 Maret 2019, dengan pembunuhan Nazrin di rumahnya di Mutiara Damansara antara pukul 23.30 pada 13 Juni 2018, dan pukul 04.00 keesokan harinya.


Sidang dimulai pada 6 September 2019.


Jaksa menutup kasusnya pada 14 Februari lalu setelah memanggil 57 saksi.

Post a Comment